7 Nov 2007

Mohon Perhatian !!!

Mohon perhatian para pengguna jalan raya, perlu kami beritahukan sesuai dengan UU no.13/92 tentang Perkeretaapian Indonesia, bahwa setiap pemakai jalan raya yang hendak melintasi jalan kereta api wajib mendahulukan lewatnya kereta api. Palang pintu perlintasan bukan alat pengaman utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Untuk itu berhati-hatilah setiap akan melintasi perlintasan kereta api. Di lokasi lain masih banyak perlintasan yang tidak dijaga dan tidak berpintu, oleh sebab itu patuhilah rambu-rambu lalu lintas yang ada. Dengan mematuhi peraturan lalu lintas berarti Anda telah berusaha menyelamatkan diri sendiri, keluarga, dan rekan-rekan Anda dari bahaya kecelakaan. Hingga saat ini, telah banyak korban meninggal sia-sia karena kelalaian dan ketidakdisiplinan ketika melewati perlintasan kereta api. Terima kasih atas kedisiplinan Anda dalam berlalu lintas. Semoga selamat sampai tujuan.

1 apz kata kamu(komentar):

Pesona Guin si beku mengatakan...

susah dah kalo punya temen penjaga palang kereta api he..........

by: beruang kutub

Posting Komentar

 

2day . . . Design by Insight © 2009